Bappebti Perketat Syarat Exchange Kripto Demi Lindungi Investor Ritel

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan baru yang memperketat syarat operasional bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (Crypto Exchange) di Indonesia. Aturan ini mewajibkan exchange untuk menempatkan simpanan dana nasabah di pihak ketiga yang independen (Bursa Kripto Nasional) secara real-time dan meningkatkan modal disetor minimum menjadi Rp 1 triliun.
Langkah tegas ini diambil belajar dari kasus kebangkrutan beberapa exchange global besar di masa lalu yang merugikan jutaan nasabah. Pemerintah ingin memastikan bahwa aset kripto masyarakat Indonesia aman dan tidak disalahgunakan oleh pengelola platform.
Seleksi Alam Industri Kripto Lokal
Peraturan baru ini diprediksi akan memicu konsolidasi industri. Exchange kecil yang tidak memiliki permodalan kuat kemungkinan akan merger atau gulung tikar. "Ini seleksi alam yang sehat. Kita hanya butuh pemain yang serius dan bonafit, bukan yang sekadar ikut-ikutan tren dan membahayakan dana masyarakat," ujar Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).
Meskipun terkesan memberatkan pelaku usaha, langkah ini justru disambut positif oleh investor ritel. Rasa aman adalah faktor utama yang akan mendorong adopsi kripto lebih luas di tanah air. Dengan regulasi yang jelas dan ketat, Indonesia berpotensi menjadi salah satu hub kripto teraman dan terpercaya di Asia.
ARTIKEL TERKAIT

Ethereum Luncurkan Upgrade 'Surge', Biaya Gas Fee Turun Drastis

Bitcoin Tembus Rekor Baru Menjelang Halving 2026

Ujian Kompetensi Siswa SMK Diganti dengan Proyek Kolaboratif Berbasis Industri
